Mungkin belum banyak yang tahu bahwa gaji bupati tidak terlalu besar. Bahkan di bawah pendapatan para pekerja yang dibayar sesuai UMR. Namun, kenapa kehidupan bupati serta wakilnya terlihat nyaman dan banyak yang mengincar posisi ini?

Sebab gaji yang didapatkan tidak termasuk dengan biaya operasional selama menjabat. Selain itu, juga mendapatkan berbagai fasilitas untuk mendukung tanggung jawab sebagai pemimpin daerah.

Untuk kamu yang penasaran berapa gaji bupati serta tunjangannya, kami punya informasi mengenai berapa pendapatan per bulan, tambahan biaya operasional, serta apa saja fasilitas bisa didapatkan.

Gaji Bupati dan Wakil Bupati

Gaji Bupati
Gaji Bupati

Bupati adalah jabatan kepala daerah di tingkat kabupaten atau daerah tingkat II. Kepala Kabupaten ini akan bekerja selama masa periode 5 tahun dan hanya diduduki oleh orang yang dipilih rakyat secara langsung melalui PILKADA. 

Bupati dan wakilnya menjabat maksimal selama dua periode (10 tahun) sesuai dengan hasil PILKADA. Selama masa jabatan tersebut akan mendapatkan upah dari Pemerintah Daerah, tunjangan, serta berbagai fasilitas sesuai jabatan.

Sebagai orang yang mengepalai sebuah wilayah, gaji bupati per bulan sudah ditetapkan oleh Undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 9 telah ditetapkan besarannya.

Berikut ketentuan yang ditetapkan PP RI Nomor 9 Tahun 2000 tentang berapa gaji bupati maupun wakilnya dan disamaratakan di seluruh wilayah Indonesia:

1. Besar Gaji Bupati dan Wakilnya

Dalam PP RI Nomor 9 Tahun 2000 telah diatur besarnya upah per bulan para kepala daerah. Khusus untuk pemimpin kabupaten/kota telah diatur sebagai berikut:

  • Besarnya upah Kepala Daerah Kabupaten/Kota (bupati/walikota) sebesar Rp2,1 juta per bulan.
  • Besar upah wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota (Wakil bupati/walikota) sebesar Rp1,8 juta perbulan.

Kenapa gaji bupati kecil? Mungkin pertanyaan ini muncul di benak kamu ketika melihat besarnya upah yang didapatkan kepala dan wakil kepala daerah kabupaten ini. 

Karena pengaturan mengenai upah tersebut dilakukan pada tahun 2000 dan belum diperbaharui lagi. Jadi, besarannya sesuai dengan nilai mata uang dan kebutuhan pada tahun tersebut, bukan saat ini.

Meskipun memiliki upah kecil, tapi ditambah dengan tunjangan bupati dan fasilitas didapatkan. Pendapatan bulanan seorang kepala daerah tingkat II masih bisa dikatakan cukup memadai.

2. Biaya Operasional Pendukung

Selain mendapatkan pendapatan bulanan, kepala daerah tingkat II juga akan diberikan tambahan biaya operasional. Yaitu biaya yang dibutuhkan untuk berbagai kegiatan operasional selama menjabat.

Kamu sudah tahu berapa gaji bupati dan tunjangan gaji bupati, sekarang ketahui juga berapa besar biaya operasional yang disediakan daerah untuk memenuhi kebutuhan kerja kepala daerahnya.

Besar biaya operasional ini sesuai dengan PAD atau pendapatan asli daerah masing-masing. Berikut rinciannya:

  • PAD sampai dengan Rp5 miliar, maka gaji bupati dan tunjangan operasional adalah sebesar 3% atau paling rendah Rp125 juta.
  • PAD di atas Rp5 miliar, maka tunjangan operasional adalah sebesar 0,8% atau paling rendah Rp150 juta.
  • PAD Rp20 miliar hingga Rp50 miliar, maka tunjangan bupati untuk kegiatan operasional adalah sebesar 3% atau paling rendah Rp300 juta.
  • PAD di atas Rp50 miliar hingga Rp150 miliar, maka tunjangan operasional adalah sebesar 0,4% atau paling rendah Rp400 juta.
  • PAD di atas Rp150 miliar, maka tunjangan operasional dianggarkan sebesar 0,15% atau minimal Rp600 juta per tahun. 

Apabila PAD sebuah wilayah berubah (naik atau turun) dalam satu periode anggaran, maka besarnya anggaran akan berubah sesuai dengan kenaikan atau penurunan PAD tersebut.

Apakah biaya operasional ini masuk dalam slip gaji bupati? Tidak, tapi masuk dalam anggaran belanja yang dikeluarkan oleh daerah tingkat II.

Tunjangan dan Fasilitas Lainnya

Selain mendapatkan upah yang dibayarkan setiap bulan, pemimpin daerah tingkat II juga mendapatkan fasilitas-fasilitas penunjang. Beberapa fasilitas tersebut adalah:

  1. Biaya operasional selain gaji bupati per bulan seperti dijelaskan pada poin sebelumnya.
  2. Fasilitas rumah jabatan yang dilengkapi dengan perlengkapan serta biaya pemeliharaan. Apabila telah selesai masa jabatannya, maka rumah dan perlengkapannya diserahkan kembali ke pemerintah daerah dalam keadaan baik.
  3. Selain gaji bupati, juga mendapatkan biaya pemeliharaan kesehatan sesuai dengan fasilitas kesehatan tersedia di wilayah menjabat atau bisa menggunakan fasilitas kesehatan daerah lain.
  4. Bupati dan wakilnya mendapatkan mobil dinas masing-masing dengan biaya pemeliharaan dan operasionalnya. Mobil akan dikembalikan kepada Pemerintah daerah setelah masa jabatan selesai.
  5. Adanya biaya perjalanan dinas. Hal ini menjadi salah satu penyebab kenapa gaji bupati kecil, sebab berbagai biaya sudah ditanggung oleh daerah.
  6. Biaya untuk pembelian pakaian dinas serta atributnya.

Jadi, selain mendapatkan upah yang dibayarkan setiap bulan. Kepala daerah tingkat II juga mendapatkan berbagai fasilitas sesuai jabatannya. Oleh sebab itu, gaji seorang bupati tidak dianggarkan terlalu besar.

Salah satu penyebabnya karena segala kebutuhan kerja dan operasional sudah ditanggung oleh Pemerintah Daerah. Jadi, para kepala daerah tidak mendapatkan upah sebesar UMR atau seperti pekerja umumnya. Bahkan selama 12 tahun terakhir belum ada kenaikan maupun penyesuaian.

Selain itu, dalam slip gaji juga tidak disebutkan besaran biaya operasional maupun berbagai fasilitas didapatkan. Jadi, hanya dituliskan besarnya upah dan besar tunjangan daerah atau keluarga apabila ada.

Kesimpulannya, besarnya pendapatan seorang kepala daerah dan wakil kepala daerah tingkat II ternyata tidak sebesar yang disangka sebagian besar masyarakat saat ini. Bahkan gaji bupati tidak lebih besar dibandingkan para pekerja swasta maupun ASN.

Categorized in: