Gaji hakim dibandingkan profesi lain bisa dikatakan tinggi karena angka paling rendahnya ada dikisaran 11 juta. Sedangkan upah paling tingginya bisa mencapai sekitar 39 juta menyesuaikan dengan pangkat atau golongannya.
Angka tersebut merupakan jumlah total keseluruhan gaji pokok beserta tunjangan jabatan selain dari hak keuangan maupun fasilitas lain. Tidak heran bila upah seorang dengan profesi ini cukup fantastis mengingat jenis pekerjaannya sangat krusial.
Supaya lebih tahu berapa gaji hakim serta tunjangannya berdasarkan golongannya di negara Indonesia, kamu bisa menyimak pembahasan berikut. Sebelum itu, ketahui terlebih dahulu sekilas tentang profesi satu ini.
Sekilas Mengenai Profesi Hakim

Hakim merupakan seseorang yang melakukan tindakan di persidangan sebagai pemimpin. Profesi ini dapat menjalankan tugas peradilannya dilingkungan peradilan agama, peradilan umum maupun peradilan tata usaha.
Wewenang profesi ini secara garis besar adalah memeriksa, mengadili serta memutus sebuah perkara. Perbedaannya terletak pada jenis kasus yang ditangani. Wewenang tersebutlah yang membuat gaji hakim cukup besar.
Di peradilan agama, profesi ini menangani permasalahan yang muncul antar masyarakat beragama Islam. Di peradilan umum, profesi ini menangani permasalahan pidana serta perdata.
Sedangkan di peradilan tata usaha negara, berperan dalam menangani sengketa yang terjadi dilingkup tata usaha negara. Tugas profesi ini menyelesaikan gugatan maupun perselisihan yang muncul di bidang perdata akibat penguasa tidak mampu menyelesaikan tugas peradilan.
Ketika melaksanakan tugas, seseorang dengan profesi ini akan dibantu oleh panitera. Tentunya gaji seorang hakim dengan panitera jumlahnya berbeda. Inilah beberapa peran serta tanggung jawab profesi satu ini:
- Membuat ketetapan terhadap hasil sidang.
- Dalam aktivitas musyawarah mengemukakan pendapat.
- Memeriksa tambahan dengan tujuan mendengarkan sendiri para pihak yang bersangkutan serta saksi.
- Membuat sebuah catatan pinggir terhadap berita acara putusan pengadilan negeri terkait hukum yang dianggap bersifat penting.
Sebagai catatan hakim merupakan jabatan di bawah kekuasaan kehakiman dan terpisah dari pemerintahan. Jadi, profesi ini tidak mempunyai hubungan organisasi dengan kepala pemerintah alias bukan bawahan presiden.
Gaji Hakim Kategori Pratama
Besarnya gaji hakim sudah diatur di dalam PP nomor 94 tahun 2012 mengenai hak keuangan serta PP nomor 15 tahun 2019 tentang gaji PNS. Ketika menjalankan profesi ini, kamu bukan hanya akan memperoleh gaji pokok setiap bulannya, tapi juga tunjangan.
Sebagai catatan, tunjangan untuk seluruh pengadilan kelas IA termasuk hakim lain yang diperbantukan MA. Sedangkan tunjangan pengadilan kelas IA khusus termasuk hakim lain yang diperbantukan MA sebagai asisten koordinator.
Mengenai besarnya upah menyesuaikan dengan jabatan dan lokasi menjabat. Untuk kategori pertama, Pratama, masuk ke dalam golongan III. Berikut rincian upah pokok beserta tunjangannya untuk masing-masing kategori:
1. Pratama
Untuk yang pertama, adalah kategori Pratama golongan III/A. Kisaran gaji hakim pengadilan agama pokok kategori Pratama sebesar Rp. 2.579.400 hingga Rp. 4.236.400. sedangkan tunjangannya, meliputi:
- Kelas II, 8.500.000 rupiah.
- Kelas IB, 10.030.000 rupiah.
- Kelas IA, 11.800.000 rupiah.
- Kelas IA khusus, 14.000.000 rupiah.
Jadi, bisa ditotal kisaran keseluruhan gaji hakim kategori ini sekitar 11.079.400 hingga 18.236.400.
2. Pratama Muda
Berikutnya adalah Pratama Muda yang masuk ke dalam golongan III/B. Besar upah pokok kategori satu ini yaitu kisaran Rp.2.688.500 hingga Rp. 4.415.600. Besar tunjangan untuk setiap kelas meliputi:
- Kelas II, 9.100.000 rupiah.
- Kelas IB, 10.700.000 rupiah.
- Kelas IA, 12.700.000 rupiah.
- Kelas IA khusus, 14.900.000 rupiah.
Total keseluruhan gaji seorang hakim pokok beserta tunjangan kategori ini sekitar 11.788.500 hingga 19.315.600.
3. Pratama Madya
Kategori Pratama Madya masuk ke dalam golongan III/C. Gaji hakim pokok untuk kategori satu ini sekitar Rp. 2.802.300 sampai Rp. 4.602.400. Mengenai tunjangannya berdasarkan kelas, sebagai berikut:
- Kelas II, 9.700.000 rupiah.
- Kelas IB, 11.500.000 rupiah.
- Kelas IA, 13.500.000 rupiah.
- Kelas IA khusus, 16.000.000 rupiah.
Gaji hakim pengadilan negeri yang masuk kategori ini, bila ditotal secara keseluruhan, ada dikisaran angka 12.502.300 hingga 20.602.400.
4. Pratama Utama
Kategori Pratama Utama yang termasuk ke dalam golongan III/D mempunyai nilai upah pokok dikisaran angka Rp. 2.920.800 hingga Rp. 4.797.000. Sedangkan untuk jumlah tunjangannya mencakup:
- Kelas II, 10.400.000 rupiah.
- Kelas IB, 12.300.000 rupiah.
- Kelas IA, 14.500.000 rupiah.
- Kelas IA khusus, 17.100.000 rupiah.
Total gaji hakim secara keseluruhan untuk kategori satu ini yaitu sekitar 13.320.800 sampai 21.897.000.
Gaji Hakim Kategori Madya
Kategori Madya diklasifikasikan menjadi Pratama, Muda dan Utama yang masuk ke dalam golongan IV. Kisaran gaji hakim pengadilan agama untuk kategori ini dimulai dari 3 jutaan belum termasuk tunjangan.
1. Madya Pratama
Kategori Madya Pratama masuk ke dalam golongan IV/A. Besar gaji pokoknya ada dikisaran angka Rp. 3.044.300 hingga Rp. 5.000.000. Besar tunjangan berdasarkan kelas meliputi:
- Kelas II, 11.100.000 rupiah.
- Kelas IB, 13.100.000 rupiah.
- Kelas IA, 15.500.000 rupiah.
- Kelas IA khusus, 18.300.000 rupiah.
Total upah hakim secara keseluruhan untuk kategori Madya Pratama yaitu sekitar 14.144.300 sampai 23.300.000.
2. Madya Muda
Biasanya slip gaji seorang dengan profesi ini akan dicantumkan bukan hanya upah pokok saja, tapi juga tunjangan, termasuk yang kategorinya Madya Muda. Gaji hakim kategori yang masuk golongan IV/B ini Rp. 3.173.100 – Rp. 5.211.500, sedangkan tunjangannya:
- Kelas II, 11.900.000 rupiah.
- Kelas IB, 14.100.000 rupiah.
- Kelas IA, 16.600.000 rupiah.
- Kelas IA khusus, 19.600.000 rupiah.
- Pengadilan tinggi, 27.200.000 rupiah.
Keseluruhan gaji hakim Madya Muda yaitu ada dikisaran angka 15.073.100 – 32.411.500.
3. Madya Utama
Selanjutnya adalah kategori Madya Utama yang masuk ke dalam golongan IV/C. Gaji hakim pengadilan negeri pokok kategori ini berkisar Rp. 3.307.300 – Rp. 5.431.900 dengan tunjangan:
- Kelas II, 12.800.000 rupiah.
- Kelas IB, 15.100.000 rupiah.
- Kelas IA, 17.800.000 rupiah.
- Kelas IA khusus, 21.000.000 rupiah.
- Pengadilan tinggi, 29.100.000 rupiah.
Keseluruhan gaji hakim Madya Utama yaitu ada dikisaran angka 16.107.300 – 34.531.900.
Gaji Hakim Kategori Utama
Terakhir adalah kisaran upah untuk hakim kategori utama yang masuk ke dalam golongan IV. Kategori satu ini mencakup dua jenis, antara lain:
1. Utama Muda
Kategori satu ini masuk ke dalam golongan IV/D. Sama halnya dengan kategori lain, dalam slip gaji Utama Muda juga ada upah pokok dan tunjangan. Upah pokoknya Rp. 3.447.200 – Rp. 5.661.700, sedangkan tunjangannya:
- II, Rp. 13.600.000.
- IB, Rp. 16.100.000.
- IA, Rp. 19.000.000.
- IA khusus, Rp. 22.400.000.
- Pengadilan tinggi, Rp. 31.100.000.
Total keseluruhan gaji seorang hakim kategori satu ini ada diangka 17.047.200 – 36.761.700.
2. Hakim Utama
Berapa gaji hakim untuk kategori terakhir ini? Kategori terakhir ini masuk ke dalam golongan IV/E dengan upah pokok Rp. 3.593.100 – Rp5.901.200. Sedangkan tunjangannya berdasarkan kelas mencakup:
- II, Rp. 14.600.000.
- IB, Rp. 17.200.000.
- IA, Rp. 20.300.000.
- IA khusus, Rp. 24.000.000.
- Pengadilan tinggi, Rp. 33.300.000.
Total keseluruhan upah hakim yang masuk kategori satu ini ada diangka 18.193.100 – 39.201.200.
Upah pokok dan tunjangan wakil lebih besar kedua setelah ketua. Mengenai gaji hakim bagian tunjangan jabatan dimaksud ada fasilitas transportasi, rumah dinas, biaya perjalanan dinas, jaminan keamanan maupun kesehatan dan lainnya.