Tahukah kamu bahwa gaji pengacara bisa mendapat puluhan juta bahkan milyaran rupiah per tahunnya. Hal inilah yang membuat profesi satu ini sangat diminati dan biaya kuliahnya juga tidaklah kecil.

Dalam sebuah kasus yang ditangani, seorang pengacara dapat menghasilkan uang hingga ratusan juta, bahkan mencapai miliaran rupiah. Namun, biasanya penyelesaian kasusnya bukan hanya satu dua hari saja.

Gaji pengacara yang besar didapatkan setelah meniti karier dari fresh graduates hingga menjadi seorang advokat senior atau pemilik dari sebuah firma hukum. Meskipun harus ditempuh dalam waktu panjang, tapi hasilnya benar-benar sepadan.

Tanggung Jawab Pengacara

Gaji Pengacara
Gaji Pengacara

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai seberapa besar gaji pengacara S1 yang bekerja di bidang hukum dalam negeri, kamu perlu tahu dahulu apa saja tanggung jawab harus dipenuhi oleh profesi ini.

Advokat memiliki tanggung jawab, baik dalam maupun di luar pengadilan dan hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang yaitu UU No.18 tahun 2003 pasal 18. Lawyer memiliki tanggung jawab memberikan jasa bukan hanya di ruang sidang tapi juga di luar ruang sidang.

Namun, dalam UU tersebut tidak diatur berapa gaji pengacara S2, karena akan ditarif oleh masing-masing penyedia jasa. Selain itu, juga tergantung dari berapa besar kasus dihadapinya.

Saat ini, besaran pendapatan seorang advokat bisa berbeda-beda. Tergantung dari firma hukum tempat bergabung serta kasus yang ditangani. Pada dasarnya, gaji pengacara akan tergantung dari tanggung jawabnya sesuai spesialisasi, pidana, rumah tangga, pertanahan atau bisnis.

Tugas dan tanggung jawab utama advokat hukum adalah:

1. Memberikan Konsultasi Hukum

Seorang advokat akan mendapatkan gaji pengacara per bulan dengan tanggung jawab memberikan konsultasi hukum kepada klien. Konsultasi biasanya dilakukan di kantor advokat maupun di tempat lain sesuai kesepakatan.

Konsultasi biasanya dilakukan ketika seseorang mengalami masalah hukum dan ingin mendapatkan jalan keluar dari masalah tersebut. Karena harus memberikan nasihat hukum, maka lawyer harus mengerti mengenai peraturan hukum yang berlaku. 

Jika kamu bertanya, jadi pengacara harus lulusan apa? Tentu saja harus menempuh pendidikan yang sesuai, yaitu kuliah di jurusan hukum agar bisa memenuhi tanggung jawabnya.

2. Memberikan Bantuan Hukum

Selain konsultasi, advokat juga memberikan bantuan hukum kepada klien yang datang mengajukan sebuah perkara. Dari bantuan inilah, advokat mendapatkan bayaran atas jasa berupa gaji pengacara per kasusnya.

3. Menjalankan Kuasa

Tanggung jawab lainnya adalah menjalankan kuasa yang diberikan oleh klien. Misalnya kuasa untuk melayangkan gugatan, pelaporan, atau eksekusi. Jadi, pekerjaannya cukup bervariasi.

Besarnya, gaji pengacara baru lulus dan yang senior akan jauh berbeda, meskipun keduanya menangani kasus sama. Sebab advokat senior yang akan bertanggung jawab atas kasus tersebut, sementara advokat junior hanya sebagai asisten.

Untuk menjalankan kuasa, advokat dibekali dengan surat kuasa sehingga pekerjaan yang dilakukan memiliki kewenangan sah. Untuk besaran gaji pengacara dalam menjalankan kuasa disesuaikan kesepakatan dengan klien.

4. Mewakili, Mendampingi, Membela, dan Melakukan Tindakan Hukum Lainnya

Tanggung jawab advokat juga meliputi mewakili, mendampingi, dan membela kliennya sesuai kasus yang dijalani. Selain itu, juga melakukan berbagai tindakan hukum dengan kompensasi berupa gaji pengacara.

Dalam mewakili klien per kasusnya, advokat bisa bekerja sendiri atau dalam sebuah tim. Tim diperlukan untuk menangani kasus besar dan sulit.

Karena kasus yang diambil bisa berbeda-beda dan memiliki tingkat kesulitan tidak sama, maka untuk pertanyaan berapa gaji pengacara tiap bulan. Jawabannya tergantung dari kinerja masing-masing advokat.

Jenjang Karir Pengacara di Bidang Hukum

Dalam sistem penegakan hukum, advokat memiliki kedudukan setara dengan hakim, jaksa, dan polisi. Karena posisinya sebagai pembela dari terdakwa dalam kasus yang dibawa ke pengadilan. 

Namun, sebelum menjadi pembela dengan gaji seorang pengacara yang besar ada jenjang karier harus dilalui. Seperti profesi di bidang hukum lainnya, menjadi seseorang tidak bisa langsung menjadi lawyer setelah lulus. 

Mulai dari bekerja sebagai paralegal hingga menjadi equity partner. Ada urutan jenjang yang harus dilalui jika kamu ingin benar-benar menjadi lawyer dan bekerja dalam firma hukum sendiri.

Jenjang ini akan memengaruhi berapa gaji di bidang hukum seorang advokat, terutama jika bergabung di firma dengan anggota setidaknya 15 orang. Berikut adalah jenjang karier seorang advokat dalam firma hukum:

1. Paralegal

Yaitu seorang pembantu pengacara tapi bukan petugas pengadilan. Oleh sebab itu, paralegal tidak diizinkan melakukan praktik hukum dan hanya bekerja di bawah bimbingan advokat.

2. Freelance Attorney 

Yaitu advokat magang yaitu seseorang yang memiliki pendidikan hukum dan baru memulai pekerjaan dalam bidang tersebut. Menjadi freelance Attorney tidak langsung memberikan gaji pengacara S2 meskipun kamu sudah mendapatkan gelar tersebut.

3. Contract Attorney

Yaitu pengacara yang menangani kasus berdasarkan kontrak. Sifatnya sementara dan tidak memiliki jaminan dipekerjakan tetap. Jika kontrak berakhir, bisa mengajukan perpanjangan kontrak, diangkat menjadi non-lawyer partner atau berhenti.

Gaji pengacara per bulan pada tingkatan ini tergantung dari nilai yang ditawarkan oleh firma hukum.

4. Non-lawyer Partner 

Yaitu asisten pengacara yang bekerja menangani kasus dalam sebuah firma, tapi statusnya masih belum sebagai rekanan. Jadi, belum disebut sebagai advokat.

Biasanya pekerjaannya adalah membantu persiapan dalam penanganan kasus, berupa berkas, penyiapan bukti dan saksi. Berapa gaji pengacara tiap bulan pada tingkatan ini bisa setara UMR dan ditambah dengan bonus per kasus.

Jadi, besarnya gaji pokok bisa saja kecil tapi penghasilan dari insentif per kasus diselesaikan jumlahnya bisa sangat besar. Tergantung tingkat kesulitan dan klien yang ditangani.

5. Senior Attorney 

Yaitu pengacara yang sudah memiliki wewenang untuk melakukan praktik penanganan kasus hukum. Akan tetapi, masih harus berada di bawah lembaga untuk menaunginya. Artinya, tidak bisa melakukan penanganan kasus sendiri.

6. Associate Attorney

Yaitu bagian dari firma hukum yang bisa mengambil kasus-kasus klien dan menjadi penanggung jawab. Berbeda dengan gaji pengacara baru lulus, Associate attorney bisa menetapkan tarif untuk jasa yang diberikan.

7. Senior Partner

biasanya merupakan lawyer yang sudah berpengalaman dan telah menjadi rekanan dalam firma. Bisa mengepalai sebuah tim pengacara.

8. Of counsel (Advisor)

yaitu rekanan yang sudah menjadi bagian utama dalam firma. Namun, bukan pendiri firma. Biasanya sudah mendapatkan gaji pengacara serta insentif dari kasus-kasus ditangani dan berhasil dimenangkan.

9. Non-equity (Contract Partner)

merupakan rekanan utama dalam firma. Biasanya berhak memilih untuk menangani dan mengajukan kasus atas nama firma. Namanya dituliskan dalam portofolio firma dan biasanya merupakan advokat berpengalaman.

Contract partner biasanya bergabung setelah firma didirikan dan statusnya menjadi rekanan. Namun, tidak menjadi pemilik maupun pendiri dari firma tempatnya bergabung. Tanggung jawabnya juga lebih besar dan bisa menangani banyak kasus dalam satu waktu. 

Untuk contract partner biasanya memiliki besar gaji seorang pengacara mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

10. Equity Partner

Equity partner adalah pemilik atau orang yang membangun firma hukum. Menjadi pemodal utama dan pengambil keputusan hukum dalam firma.

Setiap advokat yang bekerja akan mendapatkan slip gaji berisi nilai pendapatan setiap bulan atau kasus diselesaikan. Biasanya dalam firma, setiap bulan ada besar upah didapatkan oleh partner yang bergabung di dalamnya.

Besarnya upah didapatkan sesuai dengan tingkatan kepartneran di dalam firma tersebut. Selain itu, gaji pengacara S1 akan berbeda dengan yang memiliki tingkatan pendidikan lebih tinggi. 

Bukan hanya mendapatkan gaji per bulan, partner juga akan diberikan insentif untuk setiap kasus diselesaikan. Pemberian insentif akan dilakukan setelah kasus selesai, terutama jika kasus bisa selesai dengan keuntungan bagi klien.

Jadi, tingkatan karir seorang advokat di firma hukum akan sangat menentukan besarnya gaji pengacara yang dibayarkan setiap bulannya. Ada kasus maupun tidak, pembayaran upah ini akan tetap dilakukan. 

Namun, insentif dari penanganan kasus tidak akan didapatkan apabila tidak menangani kasus satu pun.

Gaji Pengacara Berdasarkan Firma Hukumnya di Indonesia

Terdapat hasil survei perusahaan konsultan hukum di laman hukumonline.com, mengenai berapa besar pendapatan bisa didapatkan oleh seorang advokat, yaitu terbagi atas 3 golongan. 

Berikut adalah besaran gaji seorang pengacara yang masuk dalam survei tersebut:

1. Lembaga Hukum Terafiliasi Asing

Para lawyer yang bekerja pada firma seperti ini akan mendapatkan penghasilan cukup besar per tahunnya. Tergantung dari posisi masing-masing, setidaknya pembagiannya adalah:

  • Gaji pengacara rekanan sebesar Rp1,8 miliar hingga Rp2,4 miliar.
  • Senior Associate mendapatkan pendapatan mulai dari Rp1,3 miliar hingga Rp1,5 miliar.
  • Associate akan mendapatkan mulai dari Rp700 juta sampai Rp1,3 miliar.
  • Junior-Mid Associated mendapatkan mulai dari Rp 300 juta sampai Rp 600 juta.

Itulah perkiraan berapa gaji di bidang hukum apabila menjadi bagian firma hukum terafiliasi asing.

2. Lembaga Pemberi Layanan Jasa Hukum Tidak Terafiliasi Asing

Bagi lawyer yang firmanya tidak melakukan kerjasama dengan luar negeri dan hanya menangani kasus lokal, maka rincian pendapatannya adalah:

  • Gaji seorang pengacara partner sebesar Rp900 juta hingga Rp1,8 miliar.
  • Senior Associate mendapatkan mulai dari Rp500 juta sampai Rp1 miliar.
  • Associate akan berpendapatan mulai Rp 400 juta sampai Rp 650 juta.

3. In House Counsel

Badan hukum ini merupakan penasihat bagi perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha dan operasionalnya sehari-hari. Untuk bergabung di dalam sebagai rekanan harus memiliki ijazah yang sesuai.

Jadi pengacara harus lulusan apa? Sudah tentu kamu harus memiliki latar pendidikan dalam dunia hukum, baik S1 maupun S2. Kemudian bisa mendapatkan pendapatan sesuai jenjang, yaitu:

  • Head of legal mendapatkan pendapatan mulai dari Rp900 juta hingga Rp1,3 miliar.
  • Legal counsel pendapatannya mulai dari Rp 700 juta sampai Rp 1,3 miliar.
  • Legal director akan mendapatkan slip gaji bernominal mulai dari Rp1,75 miliar hingga Rp2,4 miliar.
  • Corporate secretary manager mendapatkan penghasilan mulai dari Rp600 juta sampai Rp1 miliar.

Jadi, itulah besaran pendapatan advokat berdasarkan posisi dan tanggung jawabnya dalam firma hukum. Apakah kamu masih tertarik mendapatkan gaji pengacara yang besar, pastikan menempuh pendidikan hukum dan lulus dengan baik.

Categorized in: