Topik tentang gaji satpol PP termasuk sering dibicarakan, mengingat organisasi ini memiliki peran penting bagi keamanan Indonesia. Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) memiliki tugas menjaga keamanan maupun stabilitas negara Indonesia.

Pekerjaan Satpol PP sendiri berada di bawah wewenang pemerintah daerah, seperti gubernur, bupati, ataupun walikota. Layaknya aparat negara seperti polisi maupun TNI, pekerjaan Satpol PP juga memiliki banyak peminat. 

Selain karena tergolong PNS, pekerjaan ini mampu menghasilkan gaji cukup tinggi. Untuk kamu yang berminat, simak penjelasan berikut tentang syarat, biaya pendaftaran Satpol PP, hingga berapa gaji Satpol PP yang didapatkan. 

Bagaimana Syarat dan Biaya Pendaftaran Satpol PP?

Syarat Satpol PP
Syarat Satpol PP

Secara garis besar, terdapat 3 formasi lowongan Satpol PP yang berbeda – beda, yaitu pengelola aplikasi, operator komputer, pengolah data. Selain itu juga terdapat pembagian pangkat Satpol PP sesuai aturan Permendagri. 

Terlepas dari hal itu, lalu Satpol PP lulusan apa? Apakah ada peraturan khususnya? Berikut persyaratan umum dan dokumen yang dapat dijadikan bahan referensi untuk biaya pendaftaran Satpol PP serta caranya. 

1. Persyaratan Umum Pendaftaran Satpol PP

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia. 
  2. Menuntaskan pendidikan minimal tamat SMA, SMK, MA, MAK semua jurusan. 
  3. Maksimal usia 35 tahun. 
  4. Berperilaku baik. 
  5. Sehat secara jasmani dan rohani. 
  6. Tidak terlibat dalam kasus kriminal maupun hukum. 
  7. Tidak mengkonsumsi zat – zat adiktif dan terlarang. 
  8. Tidak memiliki tato maupun tindik. 
  9. Tidak sedang terikat dalam pekerjaan dengan perusahaan atau instansi lain.

2. Berkas Dokumen yang Diperlukan

Sesudah memenuhi persyaratan umum di atas, maka selanjutnya kamu harus menyiapkan beberapa berkas dokumen yang diperlukan. Berkas – berkas tersebut antara lain sebagai berikut. 

Surat lamaran yang diberi materai. 

  1. Daftar riwayat hidup atau Curriculum Vitae (CV). 
  2. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk). 
  3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga). 
  4. Fotokopi SKCK (Surat Keterangan Catatan Kriminal). 
  5. Fotokopi Ijazah. 
  6. Fotokopi SKHUN/SKL/transkrip nilai. 
  7. Fotokopi Kartu BPJS (jika memiliki). 
  8. Fotokopi kartu kuning dari Dinas Tenaga Kerja atau AK1. 
  9. Fotokopi sertifikat keahlian (jika memiliki).
  10. Pas foto ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang berwarna merah. 
  11. Mengisi formulir pendaftaran sesuai ketentuan.

3. Atlet Berprestasi Lebih Diutamakan 

Setelah memenuhi persyaratan dan dokumen tersebut, kamu dapat segera mendaftarkan diri sebagai anggota Satpol PP untuk selanjutnya mengikuti seleksi. Namun perlu diketahui, jika kamu memiliki prestasi maka bisa menjadi nilai lebih. 

Dengan begitu, tidak menutup kemungkinan nantinya bisa mendapatkan gaji Satpol PP lebih besar karena memiliki kemampuan dan keterampilan lebih. Kriteria sebagai atlet berprestasi ini dapat diprioritaskan ketika mengikuti proses seleksi. 

Prestasi tersebut harus dibuktikan melalui medali baik dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Setidaknya terdapat 6 kriteria atlet berprestasi yang diprioritaskan, yaitu sebagai berikut: 

  1. Minimal sebagai peserta Asian Games, Olimpiade, atau Kejuaraan Asia/Dunia Senior cabang olahraga. 
  2. Minimal sebagai peserta Pekan Olahraga SEA Games atau Kejuaraan Regional/ASEAN Senior cabang olahraga. 
  3. Minimal sebagai peserta (PON) Pekan Olahraga Nasional. 
  4. Minimal sebagai Juara III (mendapatkan medali perunggu) dalam PORPROV (Pekan Olahraga Provinsi) atau Kejuaraan Tingkat Provinsi Senior cabang olahraga. 
  5. Minimal sebagai Juara II (mendapatkan medali perak) dalam Pekan Olahraga Pelajar Daerah atau Kejuaraan Tingkat provinsi cabang olahraga. 
  6. Minimal sebagai Juara I (mendapatkan medali emas) dalam Pekan Olahraga Pelajar Daerah atau Kejuaraan Tingkat Kabupaten/Kota cabang olahraga). 

Berapa Jumlah Gaji Satpol PP? 

Perihal gaji Satpol PP, setiap daerah memiliki jumlah nominal yang berbeda tergantung kemampuan keuangan masing – masing daerah tersebut. Semakin tinggi kemampuan daerah tersebut dalam bidang keuangan, semakin besar gaji serta tunjangannya. 

Secara garis besar gaji tersebut dibagi menjadi 5 tingkat berdasarkan jabatan dan wilayah tugasnya. Lalu berapa gaji Satpol PP yang benar? Berikut adalah 5 tingkat gaji untuk profesi Satpol PP. 

  1. Satpol PP Eselon I memiliki gaji Rp. 50.000.000 
  2. Satpol PP Eselon II memiliki gaji Rp. 28.000.000 
  3. Satpol PP Eselon III memiliki gaji Rp. 10.550.000 
  4. Satpol PP Eselon IV memiliki gaji Rp. 6.560.000 
  5. Staf Satpol PP memiliki gaji Rp. 5.850.000 

Daftar gaji bagi Satpol PP di atas berdasarkan peraturan yang diterapkan di Provinsi DKI Jakarta untuk dijadikan referensi. Jadi nantinya setiap daerah di luar Jakarta akan memiliki jumlah yang berbeda lagi.

Selain Gaji Satpol PP, Berapa Besarnya Jumlah Tunjangan Satpol PP? 

Selain mendapatkan gaji Satpol PP, juga terdapat tunjangan bagi jabatan Kepala Satuan sampai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja tingkat kecamatan. Hal ini merujuk pada Pergub DKI Jakarta No. 64 tahun 2020. 

Tunjangan tersebut berbeda berdasarkan pangkat Satpol PP maupun daerah dinasnya. Berikut daftar rinci tunjangan bagi Satuan Polisi Pamong Praja untuk wilayah DKI Jakarta yang dapat kamu jadikan referensi. 

  1. Kepala Satuan Satuan Polisi Pamong Praja: Rp. 57.870.000  
  2. Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja: Rp. 50.670.000 
  3. Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja: Rp. 40.770.000 
  4. Kepala Bidang Satuan Polisi Pamong Praja: Rp. 39.960.000 
  5. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja tingkat Kota: Rp. 39.960.000 
  6. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja tingkat Kabupaten: Rp. 39.960.000 
  7. Kepala Sub Bagian/Kepala Seksi Satuan Polisi Pamong Praja tingkat Provinsi: Rp. 29.190.000 
  8. Kepala Sub Bagian/Kepala Seksi Satuan Polisi Pamong Praja tingkat Kota: Rp. 26.190.000 
  9. Kepala Seksi Satuan Polisi Pamong Praja tingkat Kabupaten: Rp. 29.190.000 
  10. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja tingkat Kecamatan: Rp. 26.190.000 

Tunjangan tersebut nantinya juga masih dapat dibedakan lagi berdasarkan jabatan fungsional keahliannya, misalnya Satpol PP Madya, Muda, dan Pertama. Ketiganya memiliki rentang tunjangan Rp. 540.000 – Rp. 1,260.000.

Sama halnya dengan gaji Satpol PP, besarnya tunjangan juga dibagi berdasarkan jabatan fungsional keterampilan yang dibagi menjadi 4 jenis dan akan tercantum pada slip gaji. Di antaranya adalah Satpol PP Penyelia, Pelaksana Lanjutan, Pelaksana, dan Pelaksana Pemuda.

Apakah Gaji Satpol PP Lebih Besar daripada Gaji Polisi?

Membahas tentang gaji maupun tunjangan, banyak orang mencoba membandingkan gaji Satpol PP vs polisi. Beberapa beranggapan bahwa gaji bagi satpol PP jauh lebih besar daripada aparat kepolisian. 

Berdasarkan penjelasan sebelumnya bahwa gaji Satpol PP tergantung kemampuan keuangan setiap daerah. Jadi jika gaji seorang Satpol PP sangat besar, maka kemampuan UMR (Upah Minimum Regional) daerahnya memang kuat.

Berbeda dengan Satpol PP, gaji polisi sudah tetap berdasarkan PP No. 17 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Anggota POLRI. Peraturan gaji tersebut merata bagi seluruh anggota polisi RI berdasarkan pangkatnya.

Kamu dapat mencari informasi mengenai perbandingan antara gaji Satpol PP vs polisi yang banyak beredar di internet. Sehingga topik perbedaan jumlah gaji di antara keduanya tidak lagi menjadi permasalahan.

Dari penjelasan tersebut, kamu tidak perlu bingung lagi persyaratan Satpol PP lulusan apa dan bagaimana syarat pendaftarannya. Siapkan berkas seperti penjelasan di atas sehingga nantinya mendapatkan gaji Satpol PP yang sesuai.

Categorized in: