Tentara Nasional Indonesia memiliki besaran gaji TNI yang disesuaikan dengan golongan dan jabatannya. Abdi negara ini juga terbagi menjadi tiga angkatan, yakni Angkatan Darat atau AD, Angkatan Laut atau AL, dan Angkatan Udara atau AU.

Di Indonesia, jumlah Angkatan Darat lebih banyak dibandingkan Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Selain mendapatkan pendapatan tetap per bulan, ada juga berbagai tunjangan yang akan diberikan sesuai pangkat serta tugas kerjanya di lapangan.

Nantinya, akan muncul berbagai detail keterangan terkait sumber pendapatan dalam slip gaji selama satu bulan penuh. Beruntungnya menjadi keluarga tentara adalah istri dan anak sah mendapatkan tunjangan selama masa jabatan aktif atau belum pensiun.

Gaji TNI Golongan I Tamtama

Berbagai Gaji TNI Berdasarkan Pangkat dan Jabatan
Berbagai Gaji TNI Berdasarkan Pangkat dan Jabatan

Kebijakan kenaikan pendapatan tidak hanya berlaku untuk para pegawai swasta, juga demikian untuk para abdi negara. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 merupakan landasan terbaru yang mengatur tentang pendapatan para tentara Indonesia tersebut.

Pada golongan satu terdapat enam pangkat yang mendapatkan besaran gaji TNI berbeda-beda. Kami mulai dari pangkat terendah sampai pangkat tertinggi di Golongan 1:

  1. Kelasi Dua: Rp 1.643.500 – Rp 2.538.100.
  2. Kelasi Satu-: Rp 1.694.900 – Rp 2.617.500.
  3. Kelas Kepala: Rp 1.747.900 – Rp 2.699.400.
  4. Kopral Dua: Rp 1.802.600 – Rp 2.783.900. 
  5. Kopral Satu: Rp 1.858.900 – Rp 2.870.000
  6. Kopral Kepala: Rp 1.917.100 – Rp 2.960.700. 

Dari Kelasi Dua atau setara Prajurit Dua sampai Kopral Kepala menempati posisinya masing-masing sebagai Golongan satu. Rincian gaji TNI angkatan laut yang disebutkan di atas akan mengalami kenaikan selama kebijakan pemerintah terus diperbarui.

Gaji TNI Golongan II Bintara

Lalu, berapakah gaji TNI Golongan II? Jawabannya beragam karena sama seperti sebelumnya, setiap posisi memiliki tingkatannya masing-masing. Ada sebanyak 6 pangkat dan dalam Golongan ini disebut Bintara dengan besaran pendapatan sebagai berikut:

  1. Sersan Dua: Rp 2.103.700 – Rp 3.457.100
  2. Sersan Satu: Rp 2.169.500 – Rp 3.565.200. 
  3. Sersan Kepala: Rp 2.237.400 – Rp 3.676.700. 
  4. Sersan Mayor: Rp 2.307.400 – Rp 3.791.700. 
  5. Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 – Rp 3.910.300. 
  6. Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 – Rp 4.032.600. 

Enam pangkat dalam Golongan II di atas akan menerima besaran dan rincian slip gaji berbeda setiap bulan. Karena di luar pendapatan pokok, masih ada sumber lain, seperti berbagai tunjangan, termasuk untuk istri dan anak.

Gaji TNI Golongan III Perwira Pertama

Setara Golongan III dalam Tentara disebut sebagai Perwira Pertama atau disingkat menjadi Pama. Dalam posisi ini, terdapat sebanyak 3 pangkat, dimana ketiga pangkat tersebut akan menerima gaji TNI sesuai besaran berikut:

  1. Letnan Dua: Rp 2.735.300 – Rp 4.425.200.
  2. Letnan Satu: Rp 2.820.800 – Rp 4.635.600. 
  3. Kapten: Rp 2.909.100 – Rp 4.780.600. 

Setara Kapten masih masuk ke dalam Golongan III dengan besaran pendapatan pokok per bulan seperti di atas. Golongan III termasuk golongan yang hampir mencapai jabatan tertinggi, selangkah lagi masuk ke Golongan IV.

Pertanyaan mengenai berapa gaji TNI dapat dibedakan berdasarkan pangkat yang dimiliki. Dalam tentara, pangkat terendah disebut sebagai kelasi dua atau dalam marinir disebut prajurit dua. Sementara pangkat tertinggi Tentara Nasional Indonesia AL adalah Laksamana.

Golongan IV Perwira Menengah dan Tinggi

Terakhir, dalam urutan pangkat TNI ad dan gaji yang diberikan adalah Golongan IV. Dalam hal ini terdapat tiga pangkat juga, dimana ketiga pangkat tersebut terbagi menjadi:

  1. Mayor: Rp 3.000.100 – Rp 4.930.100
  2. Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 – Rp 5.084.300. 
  3. Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp 3.190.700 – Rp 5.243.400.

Sampai sini, pangkat dan jabatannya masih menduduki tingkat Perwira Menengah. Sementara untuk Perwira Tinggi, masih terbagi lagi menjadi 4 pangkat dengan besaran gaji TNI angkatan laut sebagai berikut:

  1. Laksamana Pertama/Brigadir Jenderal Marinir (Bintang 1): Rp 3.290.500 – Rp 5.407.400.
  2. Laksamana Muda/Mayor Jenderal Marinir (Bintang 2): Rp 3.290.500 – Rp 5.576.500. 
  3. Laksamana Madya/Letnan Jenderal Marinir (Bintang 3): Rp 5.079.300 – Rp 5.930.800. 
  4. Laksamana/Jenderal Marinir (Bintang 4): Rp 5.238.200 – Rp 5.930.800. 

Dalam Angkatan Laut, pangkat tertinggi disebut sebagai Laksamana, sementara untuk Angkatan Darat disebut Jenderal. Berbagai keterangan di atas menjawab berapa gaji TNI sesuai golongan berikut pangkatnya dengan detail, belum termasuk tunjangan.

Tunjangan Kinerja di Luar Gaji TNI per Bulan

Pekerjaan sebagai Tentara Nasional Indonesia, dalam hal ini khususnya Angkatan Laut berhak mendapatkan tukin atau tunjangan kinerja. Selain gaji TNI, jumlah tukin tersebut berbeda-beda pada setiap pangkat, referensinya sebagai berikut:

  1. Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.00
  2. Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000 
  3. Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000 
  4. Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000 
  5. Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000 
  6. Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000 
  7. Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000 
  8. Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000 
  9. Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000 
  10. Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000 
  11. Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000 
  12. Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000 
  13. Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000 
  14. Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000 
  15. Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000 
  16. Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000 
  17. Wakil KSAL: Rp 34.902.000 
  18. KSAL: Rp 37.810.500 

Sama halnya seperti aparat negara, selayaknya menteri dan anggota DPR, besar tunjangan kinerja lebih banyak dibandingkan pendapatan pokok. Hal serupa juga berlaku untuk pangkat TNI ad dan gaji yang didapatkan per bulannya, bukan hanya untuk TNI AL.

Tunjangan Lain-lain Selain Pokok

Terakhir, untuk menjawab berapakah gaji TNI secara total, perlu juga dihitung tunjangan yang diberikan kepada istri dan lainnya. Secara detail, terkait tunjangan tersebut meliputi beberapa hal ini:

  1. Tunjangan suami atau istri: 10% dari pendapatan pokok TNI. 
  2. Tunjangan 2 anak: 2% dari gaji TNI. 
  3. Tunjangan beras: 18 kg sebulan seharga Rp 8.047 per kg, 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak. 
  4. Tunjangan jabatan: Rp 360.000 – Rp 5,5 juta per bulan sesuai jabatan struktural.
  5. Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 setiap hari. 
  6. Tunjangan operasi keamanan: 150% dari gaji TNI di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100% dari pendapatan pokok di pulau kecil terluar dengan adanya berpenduduk, 75% dari pendapatan pokok di perbatasan, dan 50% dari pendapatan pokok dengan tugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

Berbagai referensi pendapatan pokok dan berbagai tunjangan di atas menjadi gambaran jelas saat kamu berniat mengabdikan diri selalu tentara. Penting dicatat bahwa saat pensiun nanti, pendapatan per bulan hanya setara dengan satu kali gaji pokok tanpa tunjangan.

Categorized in: